PASAR
MODAL
APBN : Anggaran Pendapatan Belanja Negara merupakan
sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan
pemerintah yang bersangkutan.
APBD : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan
sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran daerah selama satu tahun.
FUNGSI
APBN & APBD
PENYUSUNAN
APBN
Pada
saat APBN disusun setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang
berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN baik sisi pendapatan maupun
belanja. Sumber ketidakpastian itu antara lain harga minyak bumi di pasar
internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC,
pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku buinga, nilai tukar rupiah terhadap
Dollar.
Pemerintah
lalu menetapkan angka-angka asumsi atas sumber ketidakpastian tersebut
sebagai dasar penyusunan RAPBN.
TUJUAN
PERUBAHAN FORMAT &FORMAT BARU APBN
Sejak
tahun 2003 Indonesia tidak menggunakan konsep anggaran berimbang tetapi
menggunakan konsep anggaran surplus/defisit. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara melalui
minimalisasi duplikasi rencana kerja dan penganggaran dalam belanja negara,
dan meningkatkan keterkaitan antara keluaran dan hasil. Selain itu perubahan
format anggaran juga untuk klasifiikasi yang digunakan secara internasional.
Sesuai
dengan UU No. 17 Tahun 2003 format APBN yang baru mengalami perubahan
dari T-account menjadi I-account.
Sistem penganggaran belanja negara secara implisit menggunakan sistem unified
budget dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin dan
pembangunan, sehingga klasifikasi menurut ekonomi akan berbeda dari
klasifikasi sebelumnya.
KOMPOSISI
APBN
1.Pendapatan negara dan hibah:
•
Penerimaan Dalan
Negeri
•
Penerimaan Hibah
2. Belanja Negara :
•
Belanja Pemerintah Pusat
•
Belanja untuk
Daerah
3. Surplus/Defisit Anggaran
4.Pembiayaan:
•
Sisa lebih
perhitungan anggaran daerah
•
Penerimaan pinjaman
daerah
•
Dana cadangan
daerah
•
Hasil penjualan
kekayaan daerah ang dipisahkan
PERUBAHAN
FORMAT APBD
Format lama :
•
Penerimaan berasal
dari PAD, bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi, pinjaman
•
Pos belanja dibagi
kedalam belanja rutin & pembangunan sehingga biaya keseluruhan suatu unit
tidak terlihat
•
Kriteria belanja
rutin dan belanja pembangunan tidak jelas sehingga mudah dimanipulasi
•
Berbasis input
yaitu sulit dihubungkan dengan tujuan unit terkait
KOMPOSISI
APBD
1.Sumber Penerimaan Daerah :
•
Pendapatan Daerah
•
Pembiayaan
2. Pos Belanja :
•
Belanja Aparatur
Daerah
•
Belanja Pelayanan
Publik
•
Belanja Bagi Hasil
dan Bantuan Keuangan
•
Belanja Tidak Tersangka
Format baru :
•
Pendapatan terdiri
dari PAD dan penerimaan dirinci menurut objeknya
•
Pos belanja dibagi
atas dasar aktivitas dan jenis biaya di masing-masing dinas dan sumber
dananya
•
Belanja rutin
berulang setiap tahun, sementara belanja pembangunan adalah belanja barang
modal
•
Pembiayaan terdiri
dari Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
•
Berbasis output
yaitu sesuai sasaran dan standar pelayanan yang diharapkan
HUBUNGAN
ANTARA KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Hubungan
antara pusat dan daerah sejak UU No 5 Tahun 1974 sebenarnya sudah berpijak
pada 3 asas yaitu :
•
Desentralisasi :
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
•
Dekonsentrasi :
pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
•
Tugas pembantuan :
penugasan dari pemerintah kepada Daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
•
Hubungan antara
pusat dan daerah pada akhirnya tercermin dalam pembagian kewenangan, tugas
dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
KEBIJAKAN
FISKAL NASIONAL
Kebikajan
fiskal merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan
dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi yang dihadapi
Berdasarkan
kepada jenisnya kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
PENSTABIL
OTOMATIK
1. Tarif pajak :
•
Tarif pajak
proporsional : tarif pemungutan pajak dengan menggunakan npresentase yang
tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin
besar jumlah yang kena pajak, maka makin besar pula pajak yang dibebankan
•
Tarif pajak
progresif : tarif pemungutan pajak dengan presentase yang meningkat. Semakiin
besar jumlah yang kena pajak maka semakin besar juga presentase tarif
pajaknya
•
Tarif pajak
regresif : tarif pemungutan pajak yang semakin menurun. Semakin jumlah yang
kena pajak maka semakin kecil presentase tarif pajaknya
•
Tarif pajak tetap :
tarif pemungutan pajak yang tidak berdasarkan presentase tetapi berdasarkan
nilai rupiah tertentu yang tidak berubah-ubah berapapun jumlah kena pajaknya
KEBIJAKAN
FISKAL DISKRESIONER
Kebijakan
fiskal diskresioner dapat diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah untuk
mengubah pengeluarannya dengan tujuan untuk :
PERANAN
KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan
fiskal memegang perana yang sangat penting dalam menstabilkan tingkat
kegiatan ekonomi dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi ke arah yang
dikehendaki
Terdapat
3 jenis sistem anggaran yang dapat diterapkan dalam kebijakan fiskal, antara
lain :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar